Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Manfaatkan Momen Libur Sekolah-Tahun Baru Islam, Baznas Sumenep Gelar Khitan Gratis untuk 100 Anak

Baznas Sumenep Bantu Bangun Kembali Rumah Nenek Mojia yang Roboh Diterjang Angin

Gubernur Khofifah dan JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas di Jawa Timur

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Manfaatkan Momen Libur Sekolah-Tahun Baru Islam, Baznas Sumenep Gelar Khitan Gratis untuk 100 Anak
  • Baznas Sumenep Bantu Bangun Kembali Rumah Nenek Mojia yang Roboh Diterjang Angin
  • Gubernur Khofifah dan JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas di Jawa Timur
  • “MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026
  • Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI
  • Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen

Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen

  • Januari 30, 2026
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 30 Januari 2026 (Selaksa) – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menawarkan formulasi baru dalam penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), di tengah menguatnya wacana evaluasi sistem PT dalam pemilu di Indonesia.

Said mengatakan ambang batas parlemen merupakan praktik lazim di negara-negara dengan demokrasi mapan, meskipun dengan presentasi yang berbeda-beda.

Karena itu, dia menolak opsi mengganti PT dengan skema fraksi gabungan yang mengonsolidasikan partai-partai kecil dalam satu fraksi di DPR.

Menurut Said, fraksi gabungan justru berisiko melahirkan problem representasi dan konflik internal. Skema tersebut dinilai memaksa partai-partai kecil berkoalisi tanpa fondasi ideologi dan karakter politik yang sama.

“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat.

Dia menjelaskan, model fraksi gabungan relatif lebih sesuai diterapkan di negara dengan kultur politik yang homogen. Sementara Indonesia, dengan keragaman sosial dan politik yang tinggi, justru berpotensi mengalami kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan internal fraksi.

Di sisi lain, Said menilai keberadaan PT tetap penting sebagai instrumen konsolidasi demokrasi di parlemen. Ambang batas, kata dia, berfungsi menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan proses legislasi berjalan lebih efektif.

Apalagi, sambungnya, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penerapan PT. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, bukan menolak konsep PT itu sendiri.

“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang,” kata Said.

Sebagai alternatif, Said mengusulkan norma baru yang bertumpu pada asas representasi dan kebutuhan efektivitas kerja DPR.

Dia menyebut, partai politik peserta pemilu yang ingin memiliki kursi di DPR harus memenuhi jumlah minimal anggota agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dewan.

Saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, atau total 21 alat kelengkapan. Dengan komposisi tersebut, partai yang masuk parlemen idealnya memiliki sedikitnya 21 anggota DPR agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara penuh.

“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban itu, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak bisa efektif,” tambah politisi senior asal Sumenep itu. (*/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

SelaksaJuni 18, 2026

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Sumenep Raih WTP 9 Kali Beruntun, Wabup: Jadikan Motivasi Perbaiki Tata Kelola

Berita Terbaru

Manfaatkan Momen Libur Sekolah-Tahun Baru Islam, Baznas Sumenep Gelar Khitan Gratis untuk 100 Anak

Baznas Sumenep Bantu Bangun Kembali Rumah Nenek Mojia yang Roboh Diterjang Angin

Gubernur Khofifah dan JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas di Jawa Timur

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.