SUMENEP 13 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial HBG (55) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram.
HBG ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 pada Rabu (12/8), sekitar pukul 14.30 WIB, di depan sebuah rumah di Jalan Kartini Gang I, RT 15 RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram,” katanya.
Barang bukti tersebut ditemukan di tangan kiri dan saku baju HBG. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, dan pakaian yang digunakan saat penangkapan.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan awal, HBG mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HBG dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep.
“Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya. (Al/Red)
