SUMENEP, 13 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep, Jawa Timur, menangkap dua pemuda berinisial RT (22) dan AA (22) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Rabu (12/8) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Petugas melakukan penggeledahan terhadap RT dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” katanya.
Paket sabu tersebut ditemukan di dalam boks depan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai RT. Barang bukti yang diamankan dari RT berupa sabu seberat netto 0,12 gram, telepon genggam, bungkus rokok, dan sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RT mengaku sabu tersebut dibeli secara patungan bersama AA.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar satu jam setelah penangkapan RT, petugas mengamankan AA di lokasi yang sama. Dari AA, polisi menyita satu unit telepon genggam.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bebas dari narkoba,” demikian imbauan Polresta Sumenep. (Al/Red)
