Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Banggar DPRD Sumenep – TAPD bahas evaluasi gubernur atas APBD perubahan 2026

Pemkab Sumenep Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026

Wabup Sumenep Apresiasi MEC 2026 sebagai Ruang Pelestarian Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Banggar DPRD Sumenep – TAPD bahas evaluasi gubernur atas APBD perubahan 2026
  • Pemkab Sumenep Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
  • Wabup Sumenep Apresiasi MEC 2026 sebagai Ruang Pelestarian Budaya
  • Bupati Sumenep Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina MAKN
  • Sejumlah raja dan sultan dijadwalkan hadiri Madura Ethnic Carnival di Sumenep
  • Bappeda Sumenep dorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah
  • Bappeda Sumenep jadikan kearifan lokal sebagai pijakan perencanaan pembangunan
  • Sumenep bersholawat, ikhtiar pemkab merawat tradisi religius dan kebersamaan masyarakat
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen

Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen

  • Januari 30, 2026
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 30 Januari 2026 (Selaksa) – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menawarkan formulasi baru dalam penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), di tengah menguatnya wacana evaluasi sistem PT dalam pemilu di Indonesia.

Said mengatakan ambang batas parlemen merupakan praktik lazim di negara-negara dengan demokrasi mapan, meskipun dengan presentasi yang berbeda-beda.

Karena itu, dia menolak opsi mengganti PT dengan skema fraksi gabungan yang mengonsolidasikan partai-partai kecil dalam satu fraksi di DPR.

Menurut Said, fraksi gabungan justru berisiko melahirkan problem representasi dan konflik internal. Skema tersebut dinilai memaksa partai-partai kecil berkoalisi tanpa fondasi ideologi dan karakter politik yang sama.

“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat.

Dia menjelaskan, model fraksi gabungan relatif lebih sesuai diterapkan di negara dengan kultur politik yang homogen. Sementara Indonesia, dengan keragaman sosial dan politik yang tinggi, justru berpotensi mengalami kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan internal fraksi.

Di sisi lain, Said menilai keberadaan PT tetap penting sebagai instrumen konsolidasi demokrasi di parlemen. Ambang batas, kata dia, berfungsi menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan proses legislasi berjalan lebih efektif.

Apalagi, sambungnya, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penerapan PT. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, bukan menolak konsep PT itu sendiri.

“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang,” kata Said.

Sebagai alternatif, Said mengusulkan norma baru yang bertumpu pada asas representasi dan kebutuhan efektivitas kerja DPR.

Dia menyebut, partai politik peserta pemilu yang ingin memiliki kursi di DPR harus memenuhi jumlah minimal anggota agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dewan.

Saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, atau total 21 alat kelengkapan. Dengan komposisi tersebut, partai yang masuk parlemen idealnya memiliki sedikitnya 21 anggota DPR agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara penuh.

“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban itu, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak bisa efektif,” tambah politisi senior asal Sumenep itu. (*/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Pemkab Sumenep Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026

SelaksaSeptember 21, 2026

Bappeda Sumenep dorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah

Bappeda Sumenep jadikan kearifan lokal sebagai pijakan perencanaan pembangunan

Pemkab Sumenep koordinasi penguatan akses pelayaran warga kepulauan dengan Kemenhub

Pemkab Sumenep gelar syukuran HUT ke-81 kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Banggar DPRD Sumenep – TAPD bahas evaluasi gubernur atas APBD perubahan 2026

Pemkab Sumenep Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026

Wabup Sumenep Apresiasi MEC 2026 sebagai Ruang Pelestarian Budaya

Bupati Sumenep Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina MAKN

Sejumlah raja dan sultan dijadwalkan hadiri Madura Ethnic Carnival di Sumenep

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.