SUMENEP, 3 Maret (Selaksa) – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2025-2030 di ruang rapat paripurna DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan bahwa visi kepemimpinannya untuk lima tahun ke depan, yaitu “Sumenep Unggul, Mandiri, dan Sejahtera”.
Menurutnya, visi dan misi yang dipaparkan kalo ini bukan sekadar dokumen formalitas, tapi peta jalan pembangunan yang akan dijalankan secara konsisten.
“Dukungan dari DPRD dan seluruh elemen masyarakat sangat penting agar semua program yang telah disusun benar-benar bisa berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Fauzi didampingi Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.
Adapun lima misi Bupati – Wakil Bupati Sumenep yang dipaparkan dalam rapat paripurna, yaitu: Peningkatan SDM yang berdaya saing di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan; penguatan ekonomi masyarakat berbasis kawasan dari hulu ke hilir.
Reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan responsif; pembangunan berbasis gotong royong dengan mengedepankan kearifan lokal; serta pembangunan infrastruktur berwawasan lingkungan yang seimbang antara daratan dan kepulauan.
Untuk mewujudkan visi misi tersebut, lanjut Bupati Fauzi, pihaknya akan menjalankan strategi seperti penyusunan RPJMD, peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan, sinergi multipihak (pentahelix), serta pengawasan dan evaluasi berkala.
“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, saya yakin kita bisa mencapai tujuan besar untuk Sumenep yang lebih maju,” tambahnya.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menekankan pentingnya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan.
“Visi dan misi ini harus berorientasi pada kepentingan rakyat serta pembangunan jangka panjang menuju Sumenep 2045 yang lebih maju,” ujar Zainal.
Dia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan visi dan misi kepala daerah bisa diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Untuk diketahui, penyampaian visi dan misi ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, yang menginstruksikan kepala daerah yang telah dilantik untuk segera menyampaikannya di hadapan DPRD setempat. (Al/Red)
