SUMENEP, 4 Mei 2026 – Panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah guna memperbaiki tata kelola aset pemerintah.
Pembahasan digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep, Senin (4/5/2025), dipimpin Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid. Rapat juga dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Setkab Sumenep.
Mirza mengatakan, raperda usulan pemerintah daerah itu dibahas secara detail untuk memastikan kejelasan norma sekaligus kemudahan implementasi di lapangan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir saat diterapkan,” kata Mirza.
Menurut dia, pembahasan difokuskan pada pembenahan sistem pengelolaan aset, mulai dari administrasi, pemanfaatan, hingga pengawasan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini belum maksimal.
Pansus, kata Mirza, menargetkan pembahasan rampung sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif.
“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya. (Al/Red)
