SUMENEP, 3 Januari (Selaksa) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak main-main dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Sepanjang 2024, sebanyak 20 ASN diberi sanksi tegas, mulai dari ringan hingga berat.
“Pada 2024, kami memberikan sanksi kepada 20 ASN yang terbukti melanggar aturan. Sanksinya sesuai tingkat pelanggaran, mulai ringan, sedang, hingga berat,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.
Berdasarkan data, 6 ASN mendapat sanksi ringan, 5 orang sanksi sedang, dan 9 lainnya sanksi berat. Dari 9 ASN yang mendapat sanksi berat, 6 di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sementara sisanya diberhentikan tidak dengan hormat.
“Kami tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang melanggar kode etik atau aturan. Sanksi ini diberikan murni berdasarkan peraturan, bukan karena suka atau tidak suka,” tegas Fauzi.
Dari total kasus, 40 persen pelanggaran terkait perselingkuhan, 35 persen pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran sesuai jam kerja, dan 25 persen lainnya adalah kasus-kasus lain.
Bupati Fauzi mengingatkan ASN untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. Sebab Pemkab Sumenep pasti akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar.
“Pada tahun ini, diharapkan tidak ada ASN yang melanggar peraturan dan perundang-undangan. Karena itu pasti akan merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (Al/Red)