Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI
  • Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen
  • Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Doa dan Semangat Ibadah
  • Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja
  • Rumah Milik Lansia di Sumenep Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
  • Dewan Pers: Verifikasi Perusahaan Pers Merupakan Hak, Bukan Kewajiban
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Puluhan ASN Sumenep Kena Sanksi Sepanjang 2024

Puluhan ASN Sumenep Kena Sanksi Sepanjang 2024

  • Januari 2, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 3 Januari (Selaksa) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak main-main dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Sepanjang 2024, sebanyak 20 ASN diberi sanksi tegas, mulai dari ringan hingga berat.

“Pada 2024, kami memberikan sanksi kepada 20 ASN yang terbukti melanggar aturan. Sanksinya sesuai tingkat pelanggaran, mulai ringan, sedang, hingga berat,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Berdasarkan data, 6 ASN mendapat sanksi ringan, 5 orang sanksi sedang, dan 9 lainnya sanksi berat. Dari 9 ASN yang mendapat sanksi berat, 6 di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sementara sisanya diberhentikan tidak dengan hormat.

“Kami tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang melanggar kode etik atau aturan. Sanksi ini diberikan murni berdasarkan peraturan, bukan karena suka atau tidak suka,” tegas Fauzi.

Dari total kasus, 40 persen pelanggaran terkait perselingkuhan, 35 persen pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran sesuai jam kerja, dan 25 persen lainnya adalah kasus-kasus lain.

Bupati Fauzi mengingatkan ASN untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. Sebab Pemkab Sumenep pasti akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar.

“Pada tahun ini, diharapkan tidak ada ASN yang melanggar peraturan dan perundang-undangan. Karena itu pasti akan merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Maret 3, 2025

Ramadan, Ruang Menjernihkan Nurani

Baca Juga

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

SelaksaJuni 18, 2026

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Sumenep Raih WTP 9 Kali Beruntun, Wabup: Jadikan Motivasi Perbaiki Tata Kelola

Berita Terbaru

Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Doa dan Semangat Ibadah

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.