SUMENEP, 5 Mei 2026 – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo resmi melantik Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai penguat kebijakan pelestarian sejarah di daerah. Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Agung Keraton, Selasa.
Bupati Fauzi menyebut, keberadaan TACB menjadi kunci dalam menentukan status cagar budaya melalui kajian ilmiah yang terukur. Rekomendasi tim akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
“Setiap rekomendasi TACB akan menjadi salah satu acuan dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah, khususnya dalam penetapan status cagar budaya,” kata dia.
Karena itu, Bupati Fauzi meminta agar tim menghasilkan kajian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap berbagai objek yang memiliki nilai sejarah.
“Kajiannya haru betul-betul objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini lebih lanjut.
Bupati Fauzi juga meminta tim berperan dalam membangun kesadaran publik. Menurut dia, pelestarian tidak akan berjalan tanpa keterlibatan masyarakat.
“Selain berperan dalam memberikan kajian teknis dan rekomendasi penetapan cagar budaya, TACB ini juga harus aktif mengedukasi serta mengajak masyarakat menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai identitas daerah,” tambahnya.
TACB Sumenep yang dilantik terdiri dari Ibnu Hajar, Mohammad Hairil Anwar, Ja’far Shodiq, Moh. Farhan Muzammily, dan Faiq Nur Fikri. (Al/Red)
