SUMENEP, 14 Januari (Selaksa) – Dalam waktu singkat, aparat Polsek Kangean Polres Sumenep berhasil menangkap AQ (19), seorang pemuda asal Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, yang diduga mengancam seorang guru berinisial MN, dan membakar sepeda motornya.
“Polsek Kangean bergerak cepat dan berhasil mengamankan AQ berdasarkan laporan polisi LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN,” ujar Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (14/1/2025).
Menurut polisi, insiden tersebut bermula dari rasa kesal pelaku setelah mendengar bahwa korban menyebut hal negatif tentang dirinya di hadapan siswa saat upacara bendera.
“AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” ungkap Widiarti.
Pelaku yang tidak terima, lalu menghadang korban di depan rumahnya. AQ diduga mengancam dengan sebilah parang, dan membakar sepeda motor korban yang terparkir.
Akibat perbuatannya, AQ kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
Selain menangkap AQ, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dan sepeda motor Suzuki Spin yang hangus terbakar. (Al/Red)