Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita
  • Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik
  • Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026
  • JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik
  • M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029
  • Tokoh Muda Sumenep Nilai Don Muzakir Punya Kapasitas Isi Posisi Wamentan
  • Said Abdullah salurkan dana reses untuk renovasi rumah warga
  • Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Usulkan Raperda Pembatasan Usia Pengguna Medsos

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Usulkan Raperda Pembatasan Usia Pengguna Medsos

  • April 2, 2026
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SELAKSA, 2 Maret 2026 – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial. Usulan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang tidak terkontrol.

Raperda tersebut, menurut Fraksi PDIP, diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, antara lain Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan raperda yang diusulkan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujar Hosnan.

Dia menyebut, terbitnya regulasi dari pemerintah pusat menjadi rujukan dalam pendalaman kajian raperda tersebut. Menurut dia, isu pembatasan penggunaan media sosial bagi anak kini menjadi perhatian di berbagai daerah.

“Adanya peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, kebutuhan ini tidak hanya dirasakan di Sumenep, tapi juga menjadi perhatian secara luas,” kata dia.

Hosnan menambahkan, fraksinya akan mengawal pembahasan raperda hingga tuntas. Ia menilai aturan tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi informasi.

“Yang jelas, kami akan terus mengawal raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial,” tambahnya. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

SelaksaJuli 30, 2026

Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Berita Terbaru

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik

M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.