SELAKSA, 2 Maret 2026 – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial. Usulan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang tidak terkontrol.
Raperda tersebut, menurut Fraksi PDIP, diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, antara lain Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan raperda yang diusulkan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujar Hosnan.
Dia menyebut, terbitnya regulasi dari pemerintah pusat menjadi rujukan dalam pendalaman kajian raperda tersebut. Menurut dia, isu pembatasan penggunaan media sosial bagi anak kini menjadi perhatian di berbagai daerah.
“Adanya peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, kebutuhan ini tidak hanya dirasakan di Sumenep, tapi juga menjadi perhatian secara luas,” kata dia.
Hosnan menambahkan, fraksinya akan mengawal pembahasan raperda hingga tuntas. Ia menilai aturan tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi informasi.
“Yang jelas, kami akan terus mengawal raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial,” tambahnya. (Al/Red)
