SUMENEP (Selaksa) – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Reses III Tahun Anggaran 2025, Selasa, 2 September 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, ini dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, Plt Sekda R. Ach. Syahwan Effendi, para asisten Setda, pimpinan OPD, camat, pimpinan ormas, hingga insan pers.
Zainal menegaskan, setiap anggota DPRD wajib menyampaikan laporan reses sesuai ketentuan Pasal 100 Ayat 4 Peraturan DPRD Sumenep Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tata Tertib DPRD. Laporan itu mencakup waktu dan tempat kegiatan, aspirasi masyarakat, serta dokumentasi pendukung.
“Ini penting disampaikan karena kewajiban menyampaikan laporan reses merupakan wujud akuntabilitas anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing,” kata Zainal.
Menurutnya, aspirasi masyarakat yang dihimpun lewat reses harus diperjuangkan agar bisa diakomodasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD inilah yang menjadi dasar dalam perumusan rancangan Perda APBD tahun berikutnya.
“Pada dasarnya, APBD yang kita susun itu berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan saat reses. Karena itu reses ini momentum penting untuk mengaktualisasikan peran kita sebagai wakil rakyat demi pembangunan yang maju dan sejahtera,” tegas politisi PDI-P itu.
Sesuai agenda, laporan reses disampaikan secara berurutan oleh tujuh fraksi di DPRD Sumenep. Dimulai dari Fraksi PDI-P, kemudian PKB, Demokrat, PPP, PAN, Nasdem, dan terakhir Fraksi Gerindra Sejahtera. (Al/Red)