SUMENEP, 26 Februari (Selaksa) – Tim gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43) atas dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya, sebut saja namanya Mawar (12).
Penangkapan warga Desa Lombang, Kecamatan/Pulau Gili Genting, Sumenep, itu dilakukan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 22.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan/Pulau Gili Genting, kepada pihak kepolisian pada 17 Februari 2025.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tersangka diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sejak tahun 2023.
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan bahwa tersangka S melancarkan aksinya saat ibu korban sedang menjaga warung miliknya.
“Kejadian tersebut berulang berkali-kali sejak tahun 2023. Setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp50.000, dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika melapor kepada ibunya,” ujar AKP Widiarti, Rabu (26/2).
Pada Senin (24/2), sekira jam 22.30 WIB, lanjut AKP Widiarti, Unit Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa tersangka S berada di wilayah Hukum Polres Malang.
Dari informasi tersebut, Tim Unit Resmob Polres Sumenep bersama Unit VI Siber Polres Malang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto langsung melakukan upaya penangkapan di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” tambah AKP Widiarti.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sebuah HP milik tersangka, mengamankan hasil visum dan pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar, dan karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana. (Al/Red)