• Untuk Anda Tahu
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Selasa, September 16, 2025
Selaksa
Advertisement
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Selaksa
  • Untuk Anda Tahu
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Home KRIMINALITAS

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pelarian Ayah Asal Sumenep Berakhir di Malang

Selaksa by Selaksa
Februari 26, 2025
in KRIMINALITAS
0
Diduga Cabuli Anak Tiri, Pelarian Ayah Asal Sumenep Berakhir di Malang
Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, 26 Februari (Selaksa) – Tim gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43) atas dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya, sebut saja namanya Mawar (12).

Penangkapan warga Desa Lombang, Kecamatan/Pulau Gili Genting, Sumenep, itu dilakukan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 22.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan/Pulau Gili Genting, kepada pihak kepolisian pada 17 Februari 2025.

RelatedPosts

Polisi Sumenep Tangkap Pria Diduga Pengedar, Sita 137 Poket Sabu Siap Edar

Polisi Sumenep Tangkap Pria Diduga Pengedar, Sita 137 Poket Sabu Siap Edar

Juni 27, 2025
Libatkan Tim K-9, Polda Jatim Cegah Peredaran Narkoba Antarpulau di Sunenep

Libatkan Tim K-9, Polda Jatim Cegah Peredaran Narkoba Antarpulau di Sunenep

Juni 22, 2025

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tersangka diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sejak tahun 2023.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan bahwa tersangka S melancarkan aksinya saat ibu korban sedang menjaga warung miliknya.

“Kejadian tersebut berulang berkali-kali sejak tahun 2023. Setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp50.000, dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika melapor kepada ibunya,” ujar AKP Widiarti, Rabu (26/2).

Pada Senin (24/2), sekira jam 22.30 WIB, lanjut AKP Widiarti, Unit Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa tersangka S berada di wilayah Hukum Polres Malang.

Dari informasi tersebut, Tim Unit Resmob Polres Sumenep bersama Unit VI Siber Polres Malang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto langsung melakukan upaya penangkapan di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” tambah AKP Widiarti.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sebuah HP milik tersangka, mengamankan hasil visum dan pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar, dan karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana. (Al/Red)

Previous Post

Harga Bapok di Sumenep Merangkak Naik Jelang Ramadan

Next Post

Bupati Fauzi: Ramadan Momentum Menata Hati, Memperbaiki Diri

Next Post
Bupati Fauzi: Ramadan Momentum Menata Hati, Memperbaiki Diri

Bupati Fauzi: Ramadan Momentum Menata Hati, Memperbaiki Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pemkab Sumenep Gelar 18 Lomba Antar OPD Meriahkan HUT ke-80 RI

    Pemkab Sumenep Gelar 18 Lomba Antar OPD Meriahkan HUT ke-80 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Sumenep Lolos Kredensialing BPJS Kesehatan Sebagai Rumah Sakit Tipe B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duit Kasus BSPS Diduga Menguap ke Oknum Wartawan, JMSI Sumenep: Jika Benar, Segera Tangkap!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sumenep Uji Coba Padi Varietas Unggul, Percepat Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agen BRILink di Sumenep Semakin Diminati Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Terbaru

BPRS Bhakti Sumekar Ajak Generasi Muda Belajar Kelola Uang Dimulai dari Rp1000

BPRS Bhakti Sumekar Ajak Generasi Muda Belajar Kelola Uang Dimulai dari Rp1000

September 13, 2025
BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Wujudkan Generasi Cerdas Finansial

BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Wujudkan Generasi Cerdas Finansial

September 13, 2025
JMSI Sumenep – BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pentingnya Literasi Keuangan Sejak Dini

JMSI Sumenep – BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pentingnya Literasi Keuangan Sejak Dini

September 13, 2025
Said Abdullah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Ajak Pemuda Sumenep Jadi Agen Perubahan

Said Abdullah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Ajak Pemuda Sumenep Jadi Agen Perubahan

September 6, 2025
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses III

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses III

September 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
Call us: mediaselaksa@gmail.com

© 2025 Selaksa | Setia pada Kebenaran.

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL

© 2025 Selaksa | Setia pada Kebenaran.