Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita
  • Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik
  • Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026
  • JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik
  • M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029
  • Tokoh Muda Sumenep Nilai Don Muzakir Punya Kapasitas Isi Posisi Wamentan
  • Said Abdullah salurkan dana reses untuk renovasi rumah warga
  • Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda ยป Polisi Gerebek Rumah di Sumenep, Pria Ini Diamankan Gegara Diduga Produksi Handak

Polisi Gerebek Rumah di Sumenep, Pria Ini Diamankan Gegara Diduga Produksi Handak

  • Maret 2, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 2 Maret (Selaksa) – Satreskrim Polres Sumenep menggerebek sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Seorang pria berinisial AT (38) ditangkap karena diduga memproduksi bahan peledak (handak).

“Pelaku kami amankan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya, Minggu, 3 Maret 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan bahan peledak di lokasi tersebut. Tim Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai bahan serta alat untuk meracik handak.

“Di dalam rumah itu kami temukan sejumlah bahan dan alat untuk membuat handak. Pelaku mengakui semuanya miliknya,” jelas AKP Widiarti.

Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, serbuk silver,
belerang, dan serbuk hitam dalam beberapa wadah plastik.

Kemudian sumbu hijau, lebih 100 butir sreng dor berbagai ukuran, palu kayu, kayu, bambu, obeng, serta berbagai alat lainnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup.

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

SelaksaJuli 30, 2026

Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Berita Terbaru

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik

M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.