Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita
  • Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik
  • Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026
  • JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik
  • M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029
  • Tokoh Muda Sumenep Nilai Don Muzakir Punya Kapasitas Isi Posisi Wamentan
  • Said Abdullah salurkan dana reses untuk renovasi rumah warga
  • Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Polisi Tangkap Ustad di Sumenep Atas Dugaan Rudapaksa Sejumlah Santriwati

Polisi Tangkap Ustad di Sumenep Atas Dugaan Rudapaksa Sejumlah Santriwati

  • Juni 11, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

Sumenep, 11 Juni (Selaksa) – Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang ustad berinisial M.S. (51) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean.

Tersangka ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah sempat melarikan diri.

Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025 dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, dugaan kasus rudapaksa ini terjadi sekitar tahun 2021 lalu.

Saat itu, salah satu korban, inisial F, diminta mengantar air dingin ke kamar M.S sebelum kemudian dirudapaksa. Korban tak berani melawan mengingat tersangka merupakan tokoh penting di lingkungan pondok pesantren l.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, M.S. meminta korban untuk tidak menceritakan yang baru saja dialaminya kepada siapapun.

“Lima hari kemudian, tersangka memgulangi perbuatannya terhadap korban dengan modus yang sama,” papar AKP Widiarti, Rabu (11/5).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep, jumlah korban diketahui tidak hanya F, tapi terdapat sembilan santriwati lain yang juga diduga menjadi korban.

M.S. saat ini telah ditahan di Polres Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

SelaksaJuli 30, 2026

Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Berita Terbaru

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik

M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.