Close Menu
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI

BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Facebook X (Twitter) Instagram
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno
  • Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI
  • BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
  • Sambut “Lebaran Anak Yatim”, Baznas Gelar Santuanan dan Khitanan Massal Gratis
  • Bupati Sumenep: Kirab Pusaka Keraton Upaya Bersama Lestarikan Budaya Leluhur
  • DPRD Sumenep Inisiasi Tiga Raperda Baru
  • Bupati Sumenep Dorong Regenerasi Empu Keris di Tengah Arus Modernisasi
  • 10 Organisasi Wartawan-Media di Sumenep Keberatan terhadap Siaran Pers KEI
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Beranda » Puluhan ASN Sumenep Kena Sanksi Sepanjang 2024
PEMERINTAHAN

Puluhan ASN Sumenep Kena Sanksi Sepanjang 2024

40 persen karena kasus perselingkuhan
SelaksaBy SelaksaJanuari 2, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link Telegram LinkedIn Tumblr Email

SUMENEP, 3 Januari (Selaksa) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak main-main dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. Sepanjang 2024, sebanyak 20 ASN diberi sanksi tegas, mulai dari ringan hingga berat.

“Pada 2024, kami memberikan sanksi kepada 20 ASN yang terbukti melanggar aturan. Sanksinya sesuai tingkat pelanggaran, mulai ringan, sedang, hingga berat,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Berdasarkan data, 6 ASN mendapat sanksi ringan, 5 orang sanksi sedang, dan 9 lainnya sanksi berat. Dari 9 ASN yang mendapat sanksi berat, 6 di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sementara sisanya diberhentikan tidak dengan hormat.

Iklan

“Kami tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang melanggar kode etik atau aturan. Sanksi ini diberikan murni berdasarkan peraturan, bukan karena suka atau tidak suka,” tegas Fauzi.

Dari total kasus, 40 persen pelanggaran terkait perselingkuhan, 35 persen pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran sesuai jam kerja, dan 25 persen lainnya adalah kasus-kasus lain.

Bupati Fauzi mengingatkan ASN untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. Sebab Pemkab Sumenep pasti akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar.

“Pada tahun ini, diharapkan tidak ada ASN yang melanggar peraturan dan perundang-undangan. Karena itu pasti akan merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (Al/Red)

Iklan
ASN Kena Sanksi ASN Sumenep Berita Sumenep Bupati Fauzi Bupati Sumenep Kasus Perselingkuhan Pemkab Sumenep
Previous ArticlePetani di Sumenep Tewas Tersambar Petir Saat Pupuk Sawah
Next Article Korban Tewas Tersambar Petir di Sumenep Bertambah Jadi Dua Orang
Leave A Reply Cancel Reply

Highlights
KRIMINALITAS

Diduga Peras Kades, Oknum Ketua LSM dan ASN di Sumenep Diringkus Polisi

SelaksaMei 27, 2025

Polisi Sumenep Tangkap Pria Diduga Pengedar, Sita 137 Poket Sabu Siap Edar

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumenep Meningkat pada 2024

Kronologi Mobil Agya Putih Terbakar di Depan Masjid Jamik Sumenep

Detik-detik Sebuah Mobil Terbakar di Depan Masjid

Latest Posts

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI

BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Sambut “Lebaran Anak Yatim”, Baznas Gelar Santuanan dan Khitanan Massal Gratis

Subscribe to News

Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2025 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.