SUMENEP, 31 Desember (Selaksa) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Seorang suami berinisial AH (46) diduga menganiaya istrinya, NC (42), hingga meninggal dunia.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan insiden ini berawal pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, saat AH menunjukkan sebuah video yang berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami, namun direspons keras oleh korban.
Respons korban membuat pelaku emosi dan menuduhnya selingkuh dengan seorang laki-laki. Setelah itu, AH menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali, membenturkan kepala korban ke tembok, serta memukul bagian kepala, badan, dan paha korban dengan tangan kosong.
“Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian NC akibat dislokasi pada tulang leher korban,” ungkap AKBP Henri, Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa pakaian korban serta hasil otopsi.
Saat ini, AH telah ditahan di Mapolres Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 45 juta.
“Pelaku juga dikenakan pasal tambahan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tambah Kapolres. (Al/Red)