Close Menu
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI

BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Facebook X (Twitter) Instagram
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno
  • Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI
  • BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
  • Sambut “Lebaran Anak Yatim”, Baznas Gelar Santuanan dan Khitanan Massal Gratis
  • Bupati Sumenep: Kirab Pusaka Keraton Upaya Bersama Lestarikan Budaya Leluhur
  • DPRD Sumenep Inisiasi Tiga Raperda Baru
  • Bupati Sumenep Dorong Regenerasi Empu Keris di Tengah Arus Modernisasi
  • 10 Organisasi Wartawan-Media di Sumenep Keberatan terhadap Siaran Pers KEI
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Beranda » Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri hingga Tewas
KRIMINALITAS

Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri hingga Tewas

SelaksaBy SelaksaDesember 31, 2024
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link Telegram LinkedIn Tumblr Email

SUMENEP, 31 Desember (Selaksa) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Seorang suami berinisial AH (46) diduga menganiaya istrinya, NC (42), hingga meninggal dunia.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan insiden ini berawal pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, saat AH menunjukkan sebuah video yang berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami, namun direspons keras oleh korban.

Respons korban membuat pelaku emosi dan menuduhnya selingkuh dengan seorang laki-laki. Setelah itu, AH menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali, membenturkan kepala korban ke tembok, serta memukul bagian kepala, badan, dan paha korban dengan tangan kosong.

Iklan

“Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian NC akibat dislokasi pada tulang leher korban,” ungkap AKBP Henri, Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa pakaian korban serta hasil otopsi.

Saat ini, AH telah ditahan di Mapolres Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 45 juta.

“Pelaku juga dikenakan pasal tambahan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tambah Kapolres. (Al/Red)

Iklan
KDRT di Sumenep Kekerasan Dalam Rumah Tangga Polres Sumenep Suami Diduga Aniaya Istri
Previous ArticleHarga Komoditas Pangan Akhir Tahun Umumnya Turun
Next Article Tahun 2024, Kasus Tindak Pidana di Sumenep Turun
Leave A Reply Cancel Reply

Highlights
PERISTIWA

Terbakar di Selat Bali: KM Titipan Ilahi Hampir Jadi Abu

SelaksaApril 20, 2025

Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri hingga Tewas

Polres Sumenep Ungkap Peredaran Narkoba di Kepulauan Sapeken

Pemancing Hilang di Perairan Desa Ambat Ditemukan Meninggal Dunia

Yacht Asal Australia Terombang-ambing di Perairan Sumenep

Latest Posts

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI

BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Sambut “Lebaran Anak Yatim”, Baznas Gelar Santuanan dan Khitanan Massal Gratis

Subscribe to News

Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2025 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.