Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Paparkan 16 Penghargaan

Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep Digelar dengan Bahasa Madura

Peringati Hari Jadi ke-757, Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Paparkan 16 Penghargaan
  • Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep Digelar dengan Bahasa Madura
  • Peringati Hari Jadi ke-757, Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura
  • AF Sport U-17 2026 Tuntas, Bupati Sumenep Apresiasi Talenta Muda
  • Warga Kangean Antusias Terima Bantuan Air Bersih dari BAZNAS Sumenep
  • DPRD-Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027, Wabup Sampaikan Apresiasi
  • DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan APBD 2027
  • Disbudpar Jatim Dampingi 18 Event Siapkan Materi Kurasi KEN 2027
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri hingga Tewas

Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri hingga Tewas

  • Desember 31, 2024
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 31 Desember (Selaksa) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Seorang suami berinisial AH (46) diduga menganiaya istrinya, NC (42), hingga meninggal dunia.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan insiden ini berawal pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, saat AH menunjukkan sebuah video yang berisi nasihat tentang ketaatan istri kepada suami, namun direspons keras oleh korban.

Respons korban membuat pelaku emosi dan menuduhnya selingkuh dengan seorang laki-laki. Setelah itu, AH menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali, membenturkan kepala korban ke tembok, serta memukul bagian kepala, badan, dan paha korban dengan tangan kosong.

“Hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian NC akibat dislokasi pada tulang leher korban,” ungkap AKBP Henri, Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa pakaian korban serta hasil otopsi.

Saat ini, AH telah ditahan di Mapolres Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 45 juta.

“Pelaku juga dikenakan pasal tambahan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tambah Kapolres. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Paparkan 16 Penghargaan

SelaksaOktober 31, 2026

Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep Digelar dengan Bahasa Madura

Peringati Hari Jadi ke-757, Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura

Wabup Sumenep Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan

Momentum Hari Jadi Sumenep, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Paparkan 16 Penghargaan

Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep Digelar dengan Bahasa Madura

Peringati Hari Jadi ke-757, Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura

AF Sport U-17 2026 Tuntas, Bupati Sumenep Apresiasi Talenta Muda

Warga Kangean Antusias Terima Bantuan Air Bersih dari BAZNAS Sumenep

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.