Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung

Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep

Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
  • Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep
  • Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar
  • Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen
  • Geger, Mayat Mr. X Ditemukan Terdampar di Pantai Sepanjang Sapeken
  • Pemkab Sumenep Kembali Dapat Penghargaan dalam UHC Award 2026
  • JMSI Sumenep Temui Bupati Jelang HPN 2026, Bahas Profesionalisme Pers
  • PDI Perjuangan Sumenep Rayakan Ultah Megawati Bersama Pengemudi Ojol
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Said Abdullah: Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Himbara Sesuai Aturan

Said Abdullah: Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Himbara Sesuai Aturan

  • Selaksa
  • September 18, 2025
Facebook X (Twitter) WhatsApp Threads TikTok Telegram Instagram

JAKARTA (Selaksa) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan.

Menurut Said, landasan hukum penempatan dana tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang APBN 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Regulasi itu, sambungnya, memberi kewenangan kepada bendahara negara mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya di Bank Indonesia maupun lembaga tertentu yang diatur undang-undang.

Related Posts:

  • IMG_20251112_144405-700×530
    Perkuat Tata Kelola Pelaksanaan DBHCHT 2025, Satpol…
  • IMG-20250811-WA0068
    Banggar DPR dan Pemerintah Rampungkan Postur Awal RAPBN 2026
  • IMG-20251006-WA0034
    PDI Perjuangan Jatim Hormati Proses Hukum KPK…
  • Oplus_16777216
    Diduga Peras Kades, Oknum Ketua LSM dan ASN di…

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Politikus asal Madura itu menegaskan Banggar DPR tidak hanya melihat aspek legalitas. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.

“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengucurkan Rp 200 triliun ke lima bank Himbara—Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia—melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat likuiditas perbankan sehingga penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat, 12 September 2025. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Maret 3, 2025

Ramadan, Ruang Menjernihkan Nurani

Januari 10, 2025

Lakukan Langkah Ini agar Anak Anda Terhindar dari Bahaya Judol

Januari 10, 2025

Tips Bijak Belanja Online agar Aman dan Hemat

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Agen BRILink di Sumenep Semakin Diminati Warga

SelaksaAgustus 26, 2025

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Lindungi Petani Tembakau di Tengah Cuaca Tak Menentu

Semarak HUT Ke-80 RI, Pemkab Sumenep Gelar Lomba Masak Mie Goreng

RSUD Moh. Anwar Tetap Layani Konsultasi Kesehatan via Telemedicine Selama Libur Lebaran

Bupati Fauzi: Ramadan Momentum Menata Hati, Memperbaiki Diri

Berita Terbaru

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung

Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep

Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar

Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen

Geger, Mayat Mr. X Ditemukan Terdampar di Pantai Sepanjang Sapeken

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.