JAKARTA (Selaksa) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan.
Menurut Said, landasan hukum penempatan dana tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang APBN 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.
Regulasi itu, sambungnya, memberi kewenangan kepada bendahara negara mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya di Bank Indonesia maupun lembaga tertentu yang diatur undang-undang.
“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Politikus asal Madura itu menegaskan Banggar DPR tidak hanya melihat aspek legalitas. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.
“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.
Kementerian Keuangan sebelumnya mengucurkan Rp 200 triliun ke lima bank Himbara—Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia—melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat likuiditas perbankan sehingga penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat, 12 September 2025. (Al/Red)









