Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Manfaatkan Momen Libur Sekolah-Tahun Baru Islam, Baznas Sumenep Gelar Khitan Gratis untuk 100 Anak

Baznas Sumenep Bantu Bangun Kembali Rumah Nenek Mojia yang Roboh Diterjang Angin

Gubernur Khofifah dan JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas di Jawa Timur

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Manfaatkan Momen Libur Sekolah-Tahun Baru Islam, Baznas Sumenep Gelar Khitan Gratis untuk 100 Anak
  • Baznas Sumenep Bantu Bangun Kembali Rumah Nenek Mojia yang Roboh Diterjang Angin
  • Gubernur Khofifah dan JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas di Jawa Timur
  • “MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026
  • Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI
  • Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Said Abdullah: Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Himbara Sesuai Aturan

Said Abdullah: Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Himbara Sesuai Aturan

  • September 18, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

JAKARTA (Selaksa) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memastikan kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan.

Menurut Said, landasan hukum penempatan dana tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang APBN 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Regulasi itu, sambungnya, memberi kewenangan kepada bendahara negara mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya di Bank Indonesia maupun lembaga tertentu yang diatur undang-undang.

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Politikus asal Madura itu menegaskan Banggar DPR tidak hanya melihat aspek legalitas. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.

“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengucurkan Rp 200 triliun ke lima bank Himbara—Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia—melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat likuiditas perbankan sehingga penyaluran kredit meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat, 12 September 2025. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

SelaksaJuni 18, 2026

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Sumenep Raih WTP 9 Kali Beruntun, Wabup: Jadikan Motivasi Perbaiki Tata Kelola

Berita Terbaru

Manfaatkan Momen Libur Sekolah-Tahun Baru Islam, Baznas Sumenep Gelar Khitan Gratis untuk 100 Anak

Baznas Sumenep Bantu Bangun Kembali Rumah Nenek Mojia yang Roboh Diterjang Angin

Gubernur Khofifah dan JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas di Jawa Timur

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.