SUMENEP, (Selaksa) – Sebanyak sepuluh organisasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyampaikan keberatan terhadap isi siaran pers PT Kangean Energy Indonesia (KEI) tertanggal 25 Juni 2025. Mereka menilai pernyataan dalam rilis tersebut mencederai etika komunikasi dan menyudutkan media lokal.
Dalam siaran pers yang telah beredar luas di kalangan jurnalis, khususnya pada poin ketujuh, KEI menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang menurut mereka tidak sesuai fakta dan bahkan dianggap sebagai fitnah. Namun, perusahaan migas itu tidak menyebutkan media mana yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, sepuluh organisasi wartawan dan media di Sumenep yang terdiri dari PWI, JMSI, SMSI, KJS, IWO, AMOS, PWRI, AWDI, MIO, dan AJS menyatakan sikap keberatan.
Ketua Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS), M. Hariri, menilai pernyataan KEI tidak etis dan cenderung menggeneralisasi seluruh media.
“Jika ada keberatan terhadap konten tertentu, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada redaksi media yang bersangkutan melalui mekanisme hak jawab,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Hariri, pernyataan KEI yang menyebut adanya pemberitaan tidak sesuai fakta tanpa menyebut media secara spesifik, justru dapat menimbulkan stigma negatif terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Kami mengingatkan agar korporasi menghormati kebebasan pers dan tidak menggiring opini seolah-olah media menjadi pengganggu kegiatan usaha,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumenep, Supanji. Dia menilai pernyataan KEI mencerminkan arogansi korporasi yang gagal membangun komunikasi yang sehat.
“Daripada membangun dialog, mereka justru menyalahkan media. Ini bentuk komunikasi yang buruk,” ungkap pria yang akrab disapa Pandji itu.
Karena itu, pihaknya mendesak KEI segera mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Sebab ini menyangkut marwah profesi jurnalis,” tandasnya.
Untuk diketahui, KEI sebelumnya merilis pernyataan resmi yang dikirim ke sejumlah redaksi media sebagai tanggapan atas maraknya pemberitaan terkait kegiatan mereka di wilayah Kangean, khususnya penolakan warga terhadap survie seismik.
Dalam rilis tersebut, KEI menyebut seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai regulasi, berada di bawah pengawasan SKK Migas dan Kementerian ESDM, serta telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan. (Al/Red)