SUMENEP, 19 Mei (Selaksa) – Seorang anggota Polres Sumenep, Bripka VA, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena positif narkoba serta desersi atau meninggalkan tugas selama satu tahun.
Bripka VA dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Upacara PTDH yang bersangkutan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP M. Rivanda Rizky Firmansyah, pada Senin.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, dalam amanatnya menyebut bahwa upacara ini menjadi pengalaman pertamanya sepanjang karier dan merupakan momen yang sangat menyedihkan.
“Ini bukan sesuatu yang membanggakan. Saya berharap tidak ada lagi personel yang harus diberhentikan seperti ini ke depan,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik kesatuan. (*/Red)