Close Menu
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep

Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Facebook X (Twitter) Instagram
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep
  • Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep
  • Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno
  • Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI
  • BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
  • Sambut “Lebaran Anak Yatim”, Baznas Gelar Santuanan dan Khitanan Massal Gratis
  • Bupati Sumenep: Kirab Pusaka Keraton Upaya Bersama Lestarikan Budaya Leluhur
  • DPRD Sumenep Inisiasi Tiga Raperda Baru
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Beranda » Polisi di Sumenep Dipecat Tidak Hormat Usai Desersi 1 Tahun dan Positif Narkoba
Polri

Polisi di Sumenep Dipecat Tidak Hormat Usai Desersi 1 Tahun dan Positif Narkoba

SelaksaBy SelaksaMei 19, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link Telegram LinkedIn Tumblr Email

SUMENEP, 19 Mei (Selaksa) – Seorang anggota Polres Sumenep, Bripka VA, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena positif narkoba serta desersi atau meninggalkan tugas selama satu tahun.

Bripka VA dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Upacara PTDH yang bersangkutan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP M. Rivanda Rizky Firmansyah, pada Senin.

Iklan

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, dalam amanatnya menyebut bahwa upacara ini menjadi pengalaman pertamanya sepanjang karier dan merupakan momen yang sangat menyedihkan.

“Ini bukan sesuatu yang membanggakan. Saya berharap tidak ada lagi personel yang harus diberhentikan seperti ini ke depan,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik kesatuan. (*/Red)

Iklan
Anggota Polres Sumenep Dipecat Berita Sumenep Desersi Kapolres Sumenep Positif Narkoba
Previous ArticlePemkab Sumenep Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih
Next Article Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya: Kalau Tidak Bisa Berprestasi, Minimal Bekerjalah Sesuai Standar
Leave A Reply Cancel Reply

Highlights
PERISTIWA

Teras Masjid di Sumenep Runtuh, Warga Sempat Mengira Gempa

SelaksaMaret 6, 2025

Sudah Empat Hari Banjir Rob Landa Tiga Pulau di Sumenep

Polisi Tangkap Ustad di Sumenep Atas Dugaan Rudapaksa Sejumlah Santriwati

Libatkan Tim K-9, Polda Jatim Cegah Peredaran Narkoba Antarpulau di Sunenep

Polisi Tangkap 3 Warga Sumenep, Diduga Edarkan Uang Palsu

Latest Posts

Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep

Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI

Subscribe to News

Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2025 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.