Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita
  • Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik
  • Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026
  • JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik
  • M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029
  • Tokoh Muda Sumenep Nilai Don Muzakir Punya Kapasitas Isi Posisi Wamentan
  • Said Abdullah salurkan dana reses untuk renovasi rumah warga
  • Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Polisi di Sumenep Dipecat Tidak Hormat Usai Desersi 1 Tahun dan Positif Narkoba

Polisi di Sumenep Dipecat Tidak Hormat Usai Desersi 1 Tahun dan Positif Narkoba

  • Mei 19, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 19 Mei (Selaksa) – Seorang anggota Polres Sumenep, Bripka VA, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena positif narkoba serta desersi atau meninggalkan tugas selama satu tahun.

Bripka VA dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Upacara PTDH yang bersangkutan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP M. Rivanda Rizky Firmansyah, pada Senin.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, dalam amanatnya menyebut bahwa upacara ini menjadi pengalaman pertamanya sepanjang karier dan merupakan momen yang sangat menyedihkan.

“Ini bukan sesuatu yang membanggakan. Saya berharap tidak ada lagi personel yang harus diberhentikan seperti ini ke depan,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik kesatuan. (*/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

SelaksaJuli 30, 2026

Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Berita Terbaru

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik

M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.