SUMENEP, 2 Maret (Selaksa) – Satreskrim Polres Sumenep menggerebek sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Seorang pria berinisial AT (38) ditangkap karena diduga memproduksi bahan peledak (handak).
“Pelaku kami amankan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya, Minggu, 3 Maret 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan bahan peledak di lokasi tersebut. Tim Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan berbagai bahan serta alat untuk meracik handak.
“Di dalam rumah itu kami temukan sejumlah bahan dan alat untuk membuat handak. Pelaku mengakui semuanya miliknya,” jelas AKP Widiarti.
Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, serbuk silver,
belerang, dan serbuk hitam dalam beberapa wadah plastik.
Kemudian sumbu hijau, lebih 100 butir sreng dor berbagai ukuran, palu kayu, kayu, bambu, obeng, serta berbagai alat lainnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup.