Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung

Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep

Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
  • Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep
  • Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar
  • Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen
  • Geger, Mayat Mr. X Ditemukan Terdampar di Pantai Sepanjang Sapeken
  • Pemkab Sumenep Kembali Dapat Penghargaan dalam UHC Award 2026
  • JMSI Sumenep Temui Bupati Jelang HPN 2026, Bahas Profesionalisme Pers
  • PDI Perjuangan Sumenep Rayakan Ultah Megawati Bersama Pengemudi Ojol
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Sumenep Tahun 2024

MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Sumenep Tahun 2024

  • Selaksa
  • Februari 5, 2025
Ist.
Facebook X (Twitter) WhatsApp Threads TikTok Telegram Instagram

JAKARTA, 5 Februari (Selaksa) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumenep tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.

Permohonan perkara dengan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan.

“Permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Related Posts:

  • 9e962d336284d0acebea3c73eb314a28
    MH Said Abdullah Sambut Positif Kepemimpinan Baru…
  • Oplus_131072
    Kemenangan FAHAM Final, Politisi PKB: Saatnya…
  • FB_IMG_1739169489866
    DPRD Sumenep Umumkan Fauzi-Imam sebagai Pemenang…
  • IMG-20250206-WA0062
    KPU Sumenep Tetapkan Fauzi - Imam sebagai Bupati dan…

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU.

Mahkama menilai dengan tidak ada keraguan bahwa gugatan yang diajukan paslon 1 melewati tenggat waktu tersebut.

“Dengan demikian, eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak relevan,” ujar Arsul. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Maret 3, 2025

Ramadan, Ruang Menjernihkan Nurani

Januari 10, 2025

Lakukan Langkah Ini agar Anak Anda Terhindar dari Bahaya Judol

Januari 10, 2025

Tips Bijak Belanja Online agar Aman dan Hemat

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Agen BRILink di Sumenep Semakin Diminati Warga

SelaksaAgustus 26, 2025

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Lindungi Petani Tembakau di Tengah Cuaca Tak Menentu

Semarak HUT Ke-80 RI, Pemkab Sumenep Gelar Lomba Masak Mie Goreng

RSUD Moh. Anwar Tetap Layani Konsultasi Kesehatan via Telemedicine Selama Libur Lebaran

Bupati Fauzi: Ramadan Momentum Menata Hati, Memperbaiki Diri

Berita Terbaru

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung

Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep

Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar

Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen

Geger, Mayat Mr. X Ditemukan Terdampar di Pantai Sepanjang Sapeken

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.