JAKARTA, 5 Februari (Selaksa) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumenep tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.
Permohonan perkara dengan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2) malam.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU.
Mahkama menilai dengan tidak ada keraguan bahwa gugatan yang diajukan paslon 1 melewati tenggat waktu tersebut.
“Dengan demikian, eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak relevan,” ujar Arsul. (Al/Red)