Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat

Poli Urologi RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep kini layani pasien BPJS Kesehatan

Polresta Sumenep tangkap dua pemuda diduga patungan beli sabu

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat
  • Poli Urologi RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep kini layani pasien BPJS Kesehatan
  • Polresta Sumenep tangkap dua pemuda diduga patungan beli sabu
  • Polresta Sumenep tangkap pria 55 tahun, diduga miliki sabu 4,28 gram
  • Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026
  • Polsek Sapeken amankan 10 botol Arak Bali dari rumah warga
  • Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita
  • Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda ยป MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Sumenep Tahun 2024

MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Sumenep Tahun 2024

  • Februari 5, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

Ist.
  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

JAKARTA, 5 Februari (Selaksa) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sumenep tahun 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri-Muh Unais Ali Hisyam.

Permohonan perkara dengan Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan.

“Permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, permohonan sengketa hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU.

Mahkama menilai dengan tidak ada keraguan bahwa gugatan yang diajukan paslon 1 melewati tenggat waktu tersebut.

“Dengan demikian, eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak relevan,” ujar Arsul. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat

SelaksaAgustus 14, 2026

Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Berita Terbaru

Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat

Poli Urologi RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep kini layani pasien BPJS Kesehatan

Polresta Sumenep tangkap dua pemuda diduga patungan beli sabu

Polresta Sumenep tangkap pria 55 tahun, diduga miliki sabu 4,28 gram

Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.