SUMENEP, 11 Agustus 2026 – Kepolisian Sektor Sapeken, Polresta Sumenep, mengamankan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem dari sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (11/8).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi minuman keras di sebuah rumah.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapeken melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775 yang berisi 10 botol Arak Bali Karangasem.
Pemilik barang, kata dia, mengakui bahwa minuman keras tersebut merupakan miliknya. Polisi selanjutnya mengamankan pemilik bersama barang bukti ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775 dan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026.
Perkara itu diduga melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Kapolsek Sapeken menegaskan kepolisian akan meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan peredaran miras tersebut dapat dilakukan. (Al/Red)
