SUMENEP, 5 Agustus (Selaksa) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Masalembu, Polresta Sumenep, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kedua terduga pelaku berinisial M.A. dan M.B.M.. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, di antaranya telepon seluler, uang tunai, dan puluhan bungkus rokok.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Nor Wajidah pada 3 Agustus 2026. Korban melaporkan kehilangan uang, telepon seluler, dan sejumlah rokok yang disimpan di dalam rukonya.
“Dalam proses penyelidikan, kami memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku diminta salah satu pelaku menjual rokok yang diduga hasil pencurian ke sebuah toko di wilayah Masalembu,” kata Asnan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku.
M.A. kemudian ditangkap saat berada di rumah mertuanya di Desa Masalima. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya sekaligus menyebut keterlibatan rekannya, M.B.M.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak dan menangkap M.B.M. Tidak lama kemudian, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolsek Masalembu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 15 bungkus rokok Surya 16, dua bungkus rokok Mild 16, satu bungkus rokok Marlboro, satu slop berisi sembilan bungkus rokok Opet, sembilan bungkus rokok Aphace 16, satu unit telepon seluler Oppo A18 yang telah direset, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian.
Asnan mengatakan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan tindak pidana dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujar Asnan. (Al/Red)
