SUMENEP, 30 Januari 2026 (Selaksa) – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menawarkan formulasi baru dalam penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), di tengah menguatnya wacana evaluasi sistem PT dalam pemilu di Indonesia.
Said mengatakan ambang batas parlemen merupakan praktik lazim di negara-negara dengan demokrasi mapan, meskipun dengan presentasi yang berbeda-beda.
Karena itu, dia menolak opsi mengganti PT dengan skema fraksi gabungan yang mengonsolidasikan partai-partai kecil dalam satu fraksi di DPR.
Related Posts:
Menurut Said, fraksi gabungan justru berisiko melahirkan problem representasi dan konflik internal. Skema tersebut dinilai memaksa partai-partai kecil berkoalisi tanpa fondasi ideologi dan karakter politik yang sama.
“Fraksi gabungan partai kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikultural Indonesia,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat.
Dia menjelaskan, model fraksi gabungan relatif lebih sesuai diterapkan di negara dengan kultur politik yang homogen. Sementara Indonesia, dengan keragaman sosial dan politik yang tinggi, justru berpotensi mengalami kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan internal fraksi.
Di sisi lain, Said menilai keberadaan PT tetap penting sebagai instrumen konsolidasi demokrasi di parlemen. Ambang batas, kata dia, berfungsi menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan proses legislasi berjalan lebih efektif.
Apalagi, sambungnya, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang penerapan PT. Putusan MK sebelumnya hanya membatalkan ketentuan PT 4 persen karena dianggap tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, bukan menolak konsep PT itu sendiri.
“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang,” kata Said.
Sebagai alternatif, Said mengusulkan norma baru yang bertumpu pada asas representasi dan kebutuhan efektivitas kerja DPR.
Dia menyebut, partai politik peserta pemilu yang ingin memiliki kursi di DPR harus memenuhi jumlah minimal anggota agar mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dewan.
Saat ini DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, atau total 21 alat kelengkapan. Dengan komposisi tersebut, partai yang masuk parlemen idealnya memiliki sedikitnya 21 anggota DPR agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara penuh.
“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban itu, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang dan tidak bisa efektif,” tambah politisi senior asal Sumenep itu. (*/Red)





