SUMENEP, (Selaksa) – Menyambut musim panen tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai acuan harga minimum bagi petani.
Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyebut penetapan TIHT merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.
“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani,” ujar Bupati Fauzi usai rakor di Sumenep, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurutnya, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun telah memengaruhi pola tanam dan jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan mendorong kenaikan harga jual di pasaran.
“Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” tambahnya.
Adapun TIHT 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya)
Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%)
Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%)
(Al/Red)