SUMENEP, (Selaksa) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa, 2 Juli 2025.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap kebutuhan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas layanan publik dan perlindungan sektor strategis.
“Ada tiga Raperda usul prakarsa yang kami sampaikan. Pertama, Raperda tentang sistem kesehatan daerah. Kedua, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan tambak garam. Dan ketiga, Raperda tentang pedoman pengendalian pencemaran air permukaan bagi usaha tambak udang,” terang Haji Zainal.
Dia berharap, proses pembahasan Raperda tersebut di tingkat panitia khusus (pansus) dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang implementatif serta berdampak langsung kepada masyarakat.
Haji Zainal juga menegaskan bahwa penyusunan tiga Raperda ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Sumenep.
“Kami ingin kehadiran peraturan daerah benar-benar menjawab persoalan riil di lapangan, terutama di sektor kesehatan dan ekonomi berbasis potensi lokal,” tandasnya. (Al/Red)