Sumenep, 11 Juni (Selaksa) – Pemerintah Kabupaten Sumenep akan membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan kepada sejumlah santri korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum ustad di Pulau Kangean.
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, mengatakan pihaknya tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk memastikan para korban tidak mengalami trauma jangka panjang.
“Agar para santri tidak mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan akibat kejadian itu,” kata Kiai Imam, sapaan akrab Wabup Sumenep, Rabu.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menggandeng sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan pendampingan hukum dan psikologis terhadap para korban dapat segera direalisasikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendampingi dan membantu para korban agar tidak mengalami tekanan mental yang berat yang dapat menyebabkan depresi,” ujarnya.
Kiai Imam mengaku prihatin atas insiden tersebut. Lebih-lebih itu terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. “Atas nama pemerintah daerah, saya sangat prihatin,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Sumenep, menangkap seorang ustad berinisial M.S. (51) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean.
Tersangka ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah sempat melarikan diri.
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025 dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP.
M.S. saat ini telah ditahan di Polres Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Al/Red)