Sumenep, 11 Juni (Selaksa) – Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang ustad berinisial M.S. (51) atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati sebuah pondok pesantren di Pulau Kangean.
Tersangka ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 03.30 WIB, setelah sempat melarikan diri.
Polisi menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Juni 2025 dengan nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, dugaan kasus rudapaksa ini terjadi sekitar tahun 2021 lalu.
Saat itu, salah satu korban, inisial F, diminta mengantar air dingin ke kamar M.S sebelum kemudian dirudapaksa. Korban tak berani melawan mengingat tersangka merupakan tokoh penting di lingkungan pondok pesantren l.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, M.S. meminta korban untuk tidak menceritakan yang baru saja dialaminya kepada siapapun.
“Lima hari kemudian, tersangka memgulangi perbuatannya terhadap korban dengan modus yang sama,” papar AKP Widiarti, Rabu (11/5).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA dan Tim Resmob Polres Sumenep, jumlah korban diketahui tidak hanya F, tapi terdapat sembilan santriwati lain yang juga diduga menjadi korban.
M.S. saat ini telah ditahan di Polres Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Al/Red)