SUMENEP, April 12 (Selaksa) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep meningkatkan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh area rumah sakit guna menjamin lingkungan sehat bagi pasien dan pengunjung.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, dr. Erliyati, mengatakan upaya ini merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan terbaik dan memenuhi standar nasional.
“Kami ingin memastikan semua pasien dan pengunjung mendapatkan pelayanan optimal di lingkungan yang steril dari asap rokok,” ujarnya, Sabtu (12/4).
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, RSUD menggandeng Kodim 0827/Sumenep untuk membantu edukasi dan pengawasan, terutama pada jam kunjungan pasien.
Menurut Erliyati, pengawasan oleh aparat lebih efektif dibanding hanya mengandalkan imbauan tertulis dari petugas rumah sakit.
“Jika ada yang ingin merokok, kami arahkan ke luar pagar rumah sakit yang bukan termasuk kawasan bebas rokok,” katanya.
Penerapan KTR ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan area tanpa rokok di sejumlah fasilitas publik, termasuk layanan kesehatan, tempat ibadah, sekolah, dan angkutan umum. (Al/Red)