SUMENEP, 6 Februari (Selaksa) – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim (FAHAM), telah final.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, KH. Ali Fikri – KH. Muh Unais Ali Hisyam (FINAL).
Dalam sidang yang digelar Rabu (5/2) malam di Gedung MK Jakarta, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Pasca adanya putusan tersebut, pria yang akrab disapa Yasid ini mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai benteng terakhir dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
“Putusan ini final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum setelah ini,” katanya, Kamis (6/2).
Menurutnya, kemenangan paslon FAHAM merupakan kemenangan masyarakat Sumenep secara keseluruhan.
“Pilkada telah usai. Kini saatnya kita kembali bersatu, bukan lagi berbicara tentang paslon 01 atau 02, tetapi kembali ke sila ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia,” tegasnya.
Yasid juga mengingatkan agar kemenangan ini tidak membuat paslon FAHAM jumawa. Sebaliknya, paslon FINAL tidak perlu berkecil hati.
“Paslon FAHAM harus bisa menjalankan takdir politik ini dengan penuh tanggung jawab,” tambah pria yang juga anggota DPRD Sumenep dari Dapil II ini.
Ke depan, ia berharap semua pihak bergandengan tangan untuk mewujudkan pembangunan yang merata antara daratan dan kepulauan, sebagaimana visi-misi yang diusung dalam Pilkada.
“Mari bersama-sama membangun Sumenep yang lebih baik, hari ini, besok, dan di masa depan,” pungkasnya. (Al/Red)