SUMENEP, 28 Januari (Selaksa) — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menunjukkan kepeduliannya terhadap guru honorer di pelosok dengan memberikan bantuan berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp15 juta kepada Muhammad Noeruddin (52), seorang guru SMA di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Noeruddin sebelumnya menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam oleh seorang pemuda berinisial AQ (19). Bahkan, sepeda motor yang biasa ia gunakan untuk mengajar hangus dibakar pemuda tersebut.
Bantuan itu diserahkan langsung oleh Said, didampingi istrinya Khalidah Ayu Winarti dan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Abrari, di Sumenep.
Said mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Noeruddin. Ia menegaskan bahwa guru adalah profesi mulia yang tidak seharusnya diperlakukan semena-mena.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Seorang guru mestinya mendapat penghormatan, bukan ancaman. Apa yang kita capai hari ini tidak lepas dari jasa para guru,” ujar politisi senior PDI Perjuangan ini.
Said juga berharap kasus kekerasan terhadap guru seperti ini menjadi yang terakhir, khususnya di wilayah Madura. “Ini pelajaran bagi kita semua. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap guru atau siapa pun,” tambahnya.
Lebih dari itu, Said berharap bantuan yang diberikannya dapat menginspirasi lebih banyak pihak yang memiliki kemampuan, terutama pemerintah daerah, untuk peduli kepada Noeruddin dan orang lain yang mengalami nasib yang sama.
Noeruddin tak kuasa menahan haru atas perhatian yang diberikan MH Said Abdullah. “Terima kasih kepada Pak Said dan keluarga. Bantuan ini sangat berarti bagi saya,” ungkapnya.
Noeruddin menegaskan tekadnya untuk tetap mengabdi sebagai guru setelah apa yang ia alami. “Saya akan terus melanjutkan tugas saya sebagai guru. Semoga kejadian seperti ini tidak lagi menimpa guru-guru lainnya,” ujarnya.
Nuruddin telah mengabdi sebagai guru honorer selama sekitar 30 tahun. Ia memenuhi kebutuhan sehari-harinya dari penghasilan kurang dari Rp1 juta per bulan.
Ia tinggal di sebuah rumah sederhana berdinding bambu dan berukuran 3×3 meter di Dusun Sabuah, Desa Pajanangger. Rumah tersebut sering bocor saat hujan, dan tidak memiliki kamar mandi.
Sementara itu, AQ ditangkap oleh polisi tak lama setelah kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, beberapa waktu lalu. (Al/Red)