SUMENEP, 24 Januari (Selaksa) – Seorang pria berinisial BA (22), warga Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Sumenep, meninggal dunia setelah terlibat perselisihan dengan SU (18), yang diduga memiliki hubungan dekat dengan istrinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, insiden bermula ketika SU sedang duduk di pinggir jalan bersama adiknya, RA, untuk mengantar ibunya. Saat itu, BA datang, dan keduanya terlibat cekcok.
“Korban sempat memegang leher SU, namun RA berusaha melerai dengan memeluk korban agar tidak terjadi perkelahian,” ujar AKP Widiarti, Jumat (24/1/2025).
Namun, situasi semakin memanas ketika BA mengejar dan menarik baju SU. Di tengah ketegangan, SU diduga mengambil senjata tajam yang diselipkan di tubuhnya dan melukai BA.
Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Puskesmas Sapeken oleh keluarganya, tapi nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, SU sempat kembali ke rumahnya sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
“Motifnya karena adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan istri korban, saat korban masih bekerja di Malaysia,” ungkap AKP Widiarti.
Kini, polisi telah menetapkan SU sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun,” kata AKP Widiarti. (Al/Red)