Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Paparkan 16 Penghargaan

Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep Digelar dengan Bahasa Madura

Peringati Hari Jadi ke-757, Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Paparkan 16 Penghargaan
  • Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep Digelar dengan Bahasa Madura
  • Peringati Hari Jadi ke-757, Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura
  • AF Sport U-17 2026 Tuntas, Bupati Sumenep Apresiasi Talenta Muda
  • Warga Kangean Antusias Terima Bantuan Air Bersih dari BAZNAS Sumenep
  • DPRD-Pemkab Sumenep Sepakati Raperda APBD 2027, Wabup Sampaikan Apresiasi
  • DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan APBD 2027
  • Disbudpar Jatim Dampingi 18 Event Siapkan Materi Kurasi KEN 2027
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Polres Sumenep Ungkap Peredaran Narkoba di Kepulauan Sapeken

Polres Sumenep Ungkap Peredaran Narkoba di Kepulauan Sapeken

  • Januari 8, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 8 Januari (Selaksa) – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kepulauan Sapeken pada Selasa (7/1/2025) malam.

Dalam giat tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HU (39), warga Sapeken, dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,26 gram.

Tersangka HU ditangkap di sebuah gudang di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan/Pulau Sapeken.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan itu dan menemukan indikasi kuat adanya peredaran narkoba,” kata AKP Widiarti pada Rabu (8/1/2025).

Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, HU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Widiarti mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jaga keluarga dan lingkungan agar tidak terjerumus ke dalam bahaya narkoba, karena ini dapat merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Paparkan 16 Penghargaan

SelaksaOktober 31, 2026

Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep Digelar dengan Bahasa Madura

Peringati Hari Jadi ke-757, Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura

Wabup Sumenep Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan

Momentum Hari Jadi Sumenep, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

Pimpin Upacara Hari Jadi Ke-757 Sumenep, Bupati Fauzi Paparkan 16 Penghargaan

Upacara Hari Jadi ke-757 Sumenep Digelar dengan Bahasa Madura

Peringati Hari Jadi ke-757, Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura

AF Sport U-17 2026 Tuntas, Bupati Sumenep Apresiasi Talenta Muda

Warga Kangean Antusias Terima Bantuan Air Bersih dari BAZNAS Sumenep

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.