Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI
  • Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen
  • Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Doa dan Semangat Ibadah
  • Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja
  • Rumah Milik Lansia di Sumenep Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
  • Dewan Pers: Verifikasi Perusahaan Pers Merupakan Hak, Bukan Kewajiban
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda ยป Polisi Tangkap 3 Warga Sumenep, Diduga Edarkan Uang Palsu

Polisi Tangkap 3 Warga Sumenep, Diduga Edarkan Uang Palsu

  • Januari 7, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

Oplus_0
  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 7 Januari (Selaksa) – Tiga warga Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, ditangkap polisi atas dugaan peredaran uang palsu. Ketiganya, AS (23), R (36), dan AFW (34), diketahui tinggal di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya.

Berdasarkan laporan tersebut, menurut Polwan yang akrab disapa Widi, polisi langsung melakukan penyelidikan, memantau lokasi dimaksud serta meminta keterangan korban.

“Setelah mengidentifikasi tersangka, petugas mendatangi rumah dua pelaku, R dan AS. Saat penggeledahan, kami menemukan lima lembar uang palsu dalam bungkus rokok, satu lembar di dalam songkok hitam, dan uang asli Rp1.000 sebagai sisa hasil transaksi,” ujar Widi, Selasa (7/1/2024).

Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi kemudian menangkap AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu, lalu diedarkan.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Manding untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 senilai total Rp550.000, sebuah printer, perangkat komputer, bungkus rokok, dan songkok hitam. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Maret 3, 2025

Ramadan, Ruang Menjernihkan Nurani

Baca Juga

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

SelaksaJuni 18, 2026

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Sumenep Raih WTP 9 Kali Beruntun, Wabup: Jadikan Motivasi Perbaiki Tata Kelola

Berita Terbaru

Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Doa dan Semangat Ibadah

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.