Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita
  • Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik
  • Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026
  • JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik
  • M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029
  • Tokoh Muda Sumenep Nilai Don Muzakir Punya Kapasitas Isi Posisi Wamentan
  • Said Abdullah salurkan dana reses untuk renovasi rumah warga
  • Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda ยป Polisi Tangkap 3 Warga Sumenep, Diduga Edarkan Uang Palsu

Polisi Tangkap 3 Warga Sumenep, Diduga Edarkan Uang Palsu

  • Januari 7, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

Oplus_0
  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, 7 Januari (Selaksa) – Tiga warga Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, ditangkap polisi atas dugaan peredaran uang palsu. Ketiganya, AS (23), R (36), dan AFW (34), diketahui tinggal di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya.

Berdasarkan laporan tersebut, menurut Polwan yang akrab disapa Widi, polisi langsung melakukan penyelidikan, memantau lokasi dimaksud serta meminta keterangan korban.

“Setelah mengidentifikasi tersangka, petugas mendatangi rumah dua pelaku, R dan AS. Saat penggeledahan, kami menemukan lima lembar uang palsu dalam bungkus rokok, satu lembar di dalam songkok hitam, dan uang asli Rp1.000 sebagai sisa hasil transaksi,” ujar Widi, Selasa (7/1/2024).

Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi kemudian menangkap AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu, lalu diedarkan.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Manding untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 senilai total Rp550.000, sebuah printer, perangkat komputer, bungkus rokok, dan songkok hitam. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

SelaksaJuli 30, 2026

Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Berita Terbaru

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik

M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.