SUMENEP, 7 Januari (Selaksa) – Tiga warga Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, ditangkap polisi atas dugaan peredaran uang palsu. Ketiganya, AS (23), R (36), dan AFW (34), diketahui tinggal di Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya.
Berdasarkan laporan tersebut, menurut Polwan yang akrab disapa Widi, polisi langsung melakukan penyelidikan, memantau lokasi dimaksud serta meminta keterangan korban.
“Setelah mengidentifikasi tersangka, petugas mendatangi rumah dua pelaku, R dan AS. Saat penggeledahan, kami menemukan lima lembar uang palsu dalam bungkus rokok, satu lembar di dalam songkok hitam, dan uang asli Rp1.000 sebagai sisa hasil transaksi,” ujar Widi, Selasa (7/1/2024).
Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi kemudian menangkap AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu, lalu diedarkan.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Manding untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 senilai total Rp550.000, sebuah printer, perangkat komputer, bungkus rokok, dan songkok hitam. (Al/Red)