SUMENEP, 6 Januari (Selaksa) – Seorang pria berinisial MS (31), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap polisi setelah membawa kabur sebuah mobil di Sumenep. Penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pemilik mobil, MK, warga Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-Guluk, memarkir mobil Honda Jazz hitam berpelat nomor L 1007 YI di depan tokonya di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Pelapor atau pemilik mobil tidak mencabut kunci saat memarkir kendaraannya,” ujar Widiarti, Senin (6/1/2025).
Sekitar pukul 10.00 WIB, MK melihat mobilnya dibawa pergi oleh seorang pria. Awalnya, MK mengira pelaku adalah temannya yang sedang bercanda. Namun, setelah beberapa saat menunggu, mobil tersebut tidak kembali.
Merasa curiga, MK mengecek rekaman CCTV di tokonya dan mendapati bahwa pelaku adalah orang yang tidak dikenal. MK segera melaporkan kejadian itu ke polisi dan bersama warga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlihat melarikan diri ke arah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan.
Aksi kejar-kejaran berakhir di sebuah jalan buntu. Pelaku sempat melarikan diri ke area pondok pesantren terdekat. Saat dihentikan, pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam warga yang mencoba menangkapnya.
Setelah beberapa saat, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh polisi dengan bantuan warga. MS kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Honda Jazz milik korban, dua kaleng cat semprot, dua pelat nomor palsu, sebuah jaket hitam, dan sarung.
“Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Widiarti.