• Untuk Anda Tahu
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Rabu, Desember 10, 2025
Selaksa
Advertisement
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Selaksa
  • Untuk Anda Tahu
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Home PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Larang ASN Ambil Cuti di Akhir Tahun 2024

Selaksa by Selaksa
Desember 30, 2024
in PEMERINTAHAN
0
Pemkab Sumenep Larang ASN Ambil Cuti di Akhir Tahun 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti pada akhir tahun 2024. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengharuskan ASN tetap berada di daerah pada tanggal 30 dan 31 Desember 2024.

“Kepada semua ASN, pada tanggal 30 dan 31 Desember untuk tidak keluar daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, dalam keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Edy, kebijakan ini bertujuan memastikan optimalisasi realisasi dan evaluasi program pemerintah selama tahun 2024. Ia menambahkan bahwa ASN sebelumnya telah mendapatkan libur panjang pada perayaan Natal 2024.

RelatedPosts

Lewat Investment Summit, Sumenep Berebut Investor dengan Janji Pelayanan Cepat dan Transparan

Lewat Investment Summit, Sumenep Berebut Investor dengan Janji Pelayanan Cepat dan Transparan

November 11, 2025
Peringati Hari Pahlawan, Wabup Sumenep Tekankan Integritas sebagai Wujud Perjuangan Masa Kini

Peringati Hari Pahlawan, Wabup Sumenep Tekankan Integritas sebagai Wujud Perjuangan Masa Kini

November 10, 2025

“Jadi, cuti tidak diizinkan agar ASN tetap siaga. ASN pada tanggal 30 dan 31 Desember harus tetap berada di tempat,” tegas Edy.

Namun, Pemkab Sumenep masih memberikan toleransi untuk cuti dengan alasan mendesak, seperti melahirkan. Edy juga menegaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jika melanggar, kami serahkan kepada masing-masing OPD untuk memberikan sanksi,” pungkasnya. (Al/Red)

Previous Post

Woodworker treak turned into furniture for exhibition.

Next Post

Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Next Post
Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dinkes P2KB Sumenep Luncurkan Aplikasi SIGAP IBU

    Dinkes P2KB Sumenep Luncurkan Aplikasi SIGAP IBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sumenep Gelar 18 Lomba Antar OPD Meriahkan HUT ke-80 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes P2KB Sumenep Puji Upaya Puskesmas Saronggi Sukseskan Program ORI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Sumenep Lolos Kredensialing BPJS Kesehatan Sebagai Rumah Sakit Tipe B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Kopi Songennep Rayakan 14 Tahun, Angkat Tema “Beauty and The Mask”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Terbaru

MH Said Abdullah Sambut Positif Kepemimpinan Baru PCNU Sumenep

MH Said Abdullah Sambut Positif Kepemimpinan Baru PCNU Sumenep

Desember 9, 2025
Festival Pesisir 4, HCML Raih Tiga Penghargaan dari Pemkab Sumenep

Festival Pesisir 4, HCML Raih Tiga Penghargaan dari Pemkab Sumenep

Desember 8, 2025
Prengki Wirananda dan Upaya Menyulam Kembali Mimpi Madura Provinsi

Prengki Wirananda dan Upaya Menyulam Kembali Mimpi Madura Provinsi

Desember 4, 2025
Wabup Sumenep Dorong UPZ Lebih Maksimal Kumpulkan ZIS

Wabup Sumenep Dorong UPZ Lebih Maksimal Kumpulkan ZIS

November 24, 2025
Ratusan Peserta Meriahkan Myze Fun Run 2025

Ratusan Peserta Meriahkan Myze Fun Run 2025

November 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
Call us: mediaselaksa@gmail.com

© 2025 Selaksa | Setia pada Kebenaran.

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL

© 2025 Selaksa | Setia pada Kebenaran.