Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Manfaatkan Momen Libur Sekolah-Tahun Baru Islam, Baznas Sumenep Gelar Khitan Gratis untuk 100 Anak

Baznas Sumenep Bantu Bangun Kembali Rumah Nenek Mojia yang Roboh Diterjang Angin

Gubernur Khofifah dan JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas di Jawa Timur

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Manfaatkan Momen Libur Sekolah-Tahun Baru Islam, Baznas Sumenep Gelar Khitan Gratis untuk 100 Anak
  • Baznas Sumenep Bantu Bangun Kembali Rumah Nenek Mojia yang Roboh Diterjang Angin
  • Gubernur Khofifah dan JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas di Jawa Timur
  • “MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026
  • Makna Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Bupati Fauzi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-758 Sumenep
  • Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI
  • Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda ยป Kode Etik

Kode Etik

  • Desember 31, 2024

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

  • Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  • Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  • Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

SelaksaJuni 18, 2026

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Pemkab Sumenep Bantu Lansia Korban Kebakaran di Pulau Giliraja

Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Sumenep Raih WTP 9 Kali Beruntun, Wabup: Jadikan Motivasi Perbaiki Tata Kelola

Berita Terbaru

Wabup Sumenep Apresiasi Seleksi Pegawai BLUD RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbasis CAT

Pemkab Sumenep Genjot Optimalisasi PAD

Wabup Sumenep Minta Pelajar Tertib Berlalu Lintas dan Sadar Pajak Sejak Dini

Pemkab Sumenep Gandeng Akademisi Perkuat Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Daerah 2027

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Sumenep Masa Khidmat 2026-2031 Resmi Dilantik

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.