SUMENEP (Selaksa) — Isu dugaan adanya aliran dana kepada oknum wartawan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis lokal.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumenep, Supanji, meminta semua pihak tidak menggiring opini yang dapat menyudutkan profesi wartawan sebelum ada bukti yang jelas.
“Jika memang benar ada oknum wartawan yang terlibat, maka saya tegaskan: segera tangkap! Tidak perlu banyak bermain opini di luar. Serahkan saja data yang ada ke penyidik,” kata Panji, sapaan akrab Ketua JMSI Sumenep, Selasa, 22 Juli 2025.
Maraknya konten di media sosial yang menyebut adanya aliran duit kasus BSPS ke oknum wartawan justru hanya akan memperkeruh situasi. Narasi yang berkembang tanpa dasar itu, kata dia, bisa merusak citra wartawan secara keseluruhan, terutama mereka yang menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.
“Kami tidak ingin profesi wartawan digeneralisir hanya karena ada satu dua oknum yang diduga terlibat. Yang salah harus diproses, tapi jangan semua dicap sama,” ujar mantan aktivis PMII Pamekasan ini.
Menurut Panji, penyebaran informasi yang belum terverifikasi melalui platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, justru kontraproduktif terhadap proses penegakan hukum. Karen itu, dia mendorong agar masyarakat atau pihak yang memiliki informasi valid segera melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ingin membuka semuanya, tinggal dibuka saja, jangan setengah-setengah. Sampaikan langsung ke penyidik,” tegasnya.
Panji juga mengingatkan seluruh pihak agar bisa membedakan antara wartawan profesional dengan pihak-pihak yang hanya menggunakan label jurnalis untuk kepentingan tertentu.
“Kami sangat mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jika ada yang terbukti bersalah, proses saja sesuai aturan. Tapi jangan sampai ini menjadi alat untuk menekan kebebasan pers atau menyamaratakan seluruh jurnalis,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi dalam program BSPS tahun 2024 di Sumenep belakangan menyita perhatian publik karena menyangkut bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dalam menuntaskan kasus ini, termasuk terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berlindung di balik profesi wartawan,” tambahnya. (Al/Red)