PASURUAN, 4 Januari (Selaksa) – Seorang perempuan berinisial SN (28) nekat merampok seorang nenek pemilik warung, M (64), di Dusun Sromo Barat, Desa Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku sempat menyekap dan menyiksa korban sebelum merampas kalung emas miliknya.
“Pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, Sabtu (4/1/).
Peristiwa terjadi ketika pelaku datang ke rumah sekaligus warung milik korban dengan alasan hendak membeli makanan.
Saat korban sedang memasak pesanan, pelaku mengunci pintu rumah, lalu mendorong korban hingga terjatuh.
Pelaku kemudian mencekik, membekap mulut korban, dan membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah itu, pelaku merampas kalung emas milik korban dan berusaha melarikan diri.
Korban yang terluka sempat mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut rupanya menarik perhatian warga sekitar, sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Kalung emas korban ditemukan di saku baju pelaku saat dilakukan penggeledahan,” jelas Doni.
Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar di mata kanan dan lecet di dahi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kalung emas, kerudung milik korban, serta hasil visum.
Sementara itu, SN kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Sumber : Detik Jatim