Close Menu
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep

Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Facebook X (Twitter) Instagram
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep
  • Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep
  • Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno
  • Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI
  • BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
  • Sambut “Lebaran Anak Yatim”, Baznas Gelar Santuanan dan Khitanan Massal Gratis
  • Bupati Sumenep: Kirab Pusaka Keraton Upaya Bersama Lestarikan Budaya Leluhur
  • DPRD Sumenep Inisiasi Tiga Raperda Baru
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Beranda » Pemkab Sumenep Larang ASN Ambil Cuti di Akhir Tahun 2024
PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Larang ASN Ambil Cuti di Akhir Tahun 2024

SelaksaBy SelaksaDesember 30, 2024
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link Telegram LinkedIn Tumblr Email

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti pada akhir tahun 2024. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengharuskan ASN tetap berada di daerah pada tanggal 30 dan 31 Desember 2024.

“Kepada semua ASN, pada tanggal 30 dan 31 Desember untuk tidak keluar daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, dalam keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Edy, kebijakan ini bertujuan memastikan optimalisasi realisasi dan evaluasi program pemerintah selama tahun 2024. Ia menambahkan bahwa ASN sebelumnya telah mendapatkan libur panjang pada perayaan Natal 2024.

Iklan

“Jadi, cuti tidak diizinkan agar ASN tetap siaga. ASN pada tanggal 30 dan 31 Desember harus tetap berada di tempat,” tegas Edy.

Namun, Pemkab Sumenep masih memberikan toleransi untuk cuti dengan alasan mendesak, seperti melahirkan. Edy juga menegaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jika melanggar, kami serahkan kepada masing-masing OPD untuk memberikan sanksi,” pungkasnya. (Al/Red)

Iklan
Previous ArticleWoodworker treak turned into furniture for exhibition.
Next Article Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Leave A Reply Cancel Reply

Highlights
KRIMINALITAS

Suami di Sumenep Diduga Aniaya Istri hingga Tewas

SelaksaDesember 31, 2024

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Kronologi Kapal Muat Sembako Karam di Perairan Dungkek Sumenep

Viral, Aksi Maling Sapi di Sampang Terekam CCTV

Polisi Tangkap 3 Warga Sumenep, Diduga Edarkan Uang Palsu

Latest Posts

Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep

Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI

Subscribe to News

Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2025 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.