• Untuk Anda Tahu
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Selasa, September 16, 2025
Selaksa
Advertisement
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Selaksa
  • Untuk Anda Tahu
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Home PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Larang ASN Ambil Cuti di Akhir Tahun 2024

Selaksa by Selaksa
Desember 30, 2024
in PEMERINTAHAN
0
Pemkab Sumenep Larang ASN Ambil Cuti di Akhir Tahun 2024
Share on FacebookShare on Twitter

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti pada akhir tahun 2024. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengharuskan ASN tetap berada di daerah pada tanggal 30 dan 31 Desember 2024.

“Kepada semua ASN, pada tanggal 30 dan 31 Desember untuk tidak keluar daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, dalam keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.

Menurut Edy, kebijakan ini bertujuan memastikan optimalisasi realisasi dan evaluasi program pemerintah selama tahun 2024. Ia menambahkan bahwa ASN sebelumnya telah mendapatkan libur panjang pada perayaan Natal 2024.

RelatedPosts

Pemkab Sumenep Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

Pemkab Sumenep Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

September 2, 2025
Bupati Fauzi Tunjuk Syahwan Effendi Jadi Plt Sekda Sumenep

Bupati Fauzi Tunjuk Syahwan Effendi Jadi Plt Sekda Sumenep

September 1, 2025

“Jadi, cuti tidak diizinkan agar ASN tetap siaga. ASN pada tanggal 30 dan 31 Desember harus tetap berada di tempat,” tegas Edy.

Namun, Pemkab Sumenep masih memberikan toleransi untuk cuti dengan alasan mendesak, seperti melahirkan. Edy juga menegaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jika melanggar, kami serahkan kepada masing-masing OPD untuk memberikan sanksi,” pungkasnya. (Al/Red)

Previous Post

Woodworker treak turned into furniture for exhibition.

Next Post

Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Next Post
Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Pemkab Sumenep Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Pemkab Sumenep Gelar 18 Lomba Antar OPD Meriahkan HUT ke-80 RI

    Pemkab Sumenep Gelar 18 Lomba Antar OPD Meriahkan HUT ke-80 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Sumenep Lolos Kredensialing BPJS Kesehatan Sebagai Rumah Sakit Tipe B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duit Kasus BSPS Diduga Menguap ke Oknum Wartawan, JMSI Sumenep: Jika Benar, Segera Tangkap!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sumenep Uji Coba Padi Varietas Unggul, Percepat Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agen BRILink di Sumenep Semakin Diminati Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT

Terbaru

BPRS Bhakti Sumekar Ajak Generasi Muda Belajar Kelola Uang Dimulai dari Rp1000

BPRS Bhakti Sumekar Ajak Generasi Muda Belajar Kelola Uang Dimulai dari Rp1000

September 13, 2025
BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Wujudkan Generasi Cerdas Finansial

BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Literasi Keuangan Wujudkan Generasi Cerdas Finansial

September 13, 2025
JMSI Sumenep – BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pentingnya Literasi Keuangan Sejak Dini

JMSI Sumenep – BPRS Bhakti Sumekar Dorong Pentingnya Literasi Keuangan Sejak Dini

September 13, 2025
Said Abdullah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Ajak Pemuda Sumenep Jadi Agen Perubahan

Said Abdullah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Ajak Pemuda Sumenep Jadi Agen Perubahan

September 6, 2025
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses III

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses III

September 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
Call us: mediaselaksa@gmail.com

© 2025 Selaksa | Setia pada Kebenaran.

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL

© 2025 Selaksa | Setia pada Kebenaran.