SELAKSA, 8 April 2026 – Hari pertama penerapan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM), Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo bersama Wakil Bupati KH Imam Hasyim memilih menggunakan becak sebagai moda transportasi, Rabu.
Keduanya terlihat menaiki becak dari Kantor Bupati menuju rumah dinas. Langkah itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan penggunaan transportasi non-BBM di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Saya menggunakan becak untuk memberikan keteladanan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai BLUD, pegawai BUMD, tenaga alih daya di lingkungan pemerintah, agar setiap Rabu beralih ke gaya hidup yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan,” kata Fauzi.
Dia menjelaskan, kebijakan penggunaan transportasi non-BBM seperti sepeda, kendaraan listrik, becak, atau berjalan kaki menjadi salah satu solusi dalam menghadapi tantangan energi sekaligus menjaga kualitas lingkungan.
Menurut Fauzi, aparatur yang memiliki jarak tempat tinggal kurang dari lima kilometer ke tempat kerja diwajibkan mengikuti kebijakan tersebut.
“Seluruh ASN, pegawai BLUD, pegawai BUMD, dan tenaga alih daya dengan jarak tempuh di bawah lima kilometer wajib menyukseskan kebijakan ini,” ujarnya.
Fauzi menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi untuk mengukur tingkat kepatuhan aparatur terhadap kebijakan tersebut.
“Saya sudah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan kepada jajarannya,” katanya.
Kebijakan penghematan BBM itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas SE Nomor 17 Tahun 2026. Aturan tersebut diberlakukan setiap Rabu dan Jumat. (Al/Red)
