SELAKSA, 12 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) mulai melakukan pengawasan terhadap sejumlah gudang dan pembeli tembakau memasuki musim panen 2026.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh Ramli mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pembelian tembakau berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli atau pedagang gudang tembakau,” kata Ramli di Sumenep, Selasa.
Menurut dia, Tim Monev mulai melakukan pengawasan sejak awal Agustus dengan melibatkan sejumlah unsur, antara lain kepolisian, kejaksaan, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan camat.
Dia menjelaskan, pengawasan mencakup perizinan gudang maupun berbagai ketentuan dalam proses pembelian tembakau seperti mempublikasikan jadwal pembelian serta harga tembakau berdasarkan kualitas atau grade.
Selain itu, tim memantau penggunaan timbangan serta memastikan potongan terhadap tikar pembungkus dan komponen lainnya dilakukan sesuai ketentuan.
Ramli mengatakan pemerintah daerah akan memberikan sanksi secara bertahap kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
“Kalau melanggar, sanksinya mulai teguran sampai bisa pencabutan izin,” tambahnya. (Al/Red)
