Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

Polsek Sapeken amankan 10 botol Arak Bali dari rumah warga

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026
  • Polsek Sapeken amankan 10 botol Arak Bali dari rumah warga
  • Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita
  • Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik
  • Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026
  • JMSI Sumenep minta Polresta benahi kemitraan dengan media, Kapolresta: kami tidak antikritik
  • M. Hariri Kembali Terpilih sebagai Ketua KJS Periode 2026-2029
  • Tokoh Muda Sumenep Nilai Don Muzakir Punya Kapasitas Isi Posisi Wamentan
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

  • Agustus 12, 2026
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SELAKSA, 12 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melalui Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan (Monev) mulai melakukan pengawasan terhadap sejumlah gudang dan pembeli tembakau memasuki musim panen 2026.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Moh Ramli mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pembelian tembakau berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tim mulai turun, terutama ke pihak pembeli atau pedagang gudang tembakau,” kata Ramli di Sumenep, Selasa.

Menurut dia, Tim Monev mulai melakukan pengawasan sejak awal Agustus dengan melibatkan sejumlah unsur, antara lain kepolisian, kejaksaan, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan camat.

Dia menjelaskan, pengawasan mencakup perizinan gudang maupun berbagai ketentuan dalam proses pembelian tembakau seperti mempublikasikan jadwal pembelian serta harga tembakau berdasarkan kualitas atau grade.

Selain itu, tim memantau penggunaan timbangan serta memastikan potongan terhadap tikar pembungkus dan komponen lainnya dilakukan sesuai ketentuan.

Ramli mengatakan pemerintah daerah akan memberikan sanksi secara bertahap kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

“Kalau melanggar, sanksinya mulai teguran sampai bisa pencabutan izin,” tambahnya. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

SelaksaAgustus 12, 2026

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Pemkab Sumenep Klaim Kinerja Pembangunan 2025 Sangat Berhasil, Capaian Indikator Tembus 153,90 Persen

Berita Terbaru

Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

Polsek Sapeken amankan 10 botol Arak Bali dari rumah warga

Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita

Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.