SUMENEP, 30 Juli 2026 – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo meminta pabrik rokok dan pelaku usaha membeli tembakau sesuai Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 yang telah ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Fauzi usai menetapkan TIHT Tembakau 2026 dalam Rapat Koordinasi Penetapan Titik Impas Harga Tembakau di Ruang Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis.
Bupati Fauzi mengatakan, penetapan TIHT merupakan hasil pembahasan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, akademisi, dan pelaku industri hasil tembakau. Proses tersebut dilakukan untuk menghasilkan harga yang adil sekaligus memberikan kepastian dalam tata niaga tembakau.
Berdasarkan hasil rapat, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, dan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram. Harga tersebut diharapkan menjadi acuan dalam transaksi jual beli tembakau pada musim panen 2026.
“Penetapan titik impas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri. Karena itu, kami berharap seluruh pabrikan mematuhi harga yang telah disepakati bersama,” katanya.
Selain meminta kepatuhan terhadap TIHT, Bupati Fauzi juga berharap industri rokok di Kabupaten Sumenep memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Perusahaan rokok diharapkan memprioritaskan tenaga kerja lokal sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tambahnya. (Al/Red)
